Kelompok 1 - Makalah Filsafat Hukum Islam
BERPIKIR FILOSOFIS TENTANG HAKIKAT SESUATU, DAN PENGERTIAN HIKMAH
DAN KARAKTERISTIKNYA
Makalah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam
Disusun oleh:
KELOMPOK 1
CITA LESTARI 1203030035
ALFAN AZRI NUGRAHA 1203030015
PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
1443 H/2022 M
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur Alhamdulillah ke hadirat Allah SWT.
yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis
dapat menyelesaikan Makalah ini, Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam, yang berjudul “BERPIKIR
FILOSOFIS TENTANG HAKIKAT SESUATU, DAN PENGERTIAN HIKMAH DAN KARAKTERISTIKNYA”.
Makalah ini disusun berdasarkan metode literatur, pengamatan, dan analisis penulis terhadap semua hal yang berkaitan dengan Berfikir Filosofis
Tentang Hakikat Sesuatu, dan Pengertian Hikmah dan Karakteristiknya.
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam.
Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan serta pengetahuan
tentang Berfikir Filosofis Tentang Hakikat Sesuatu, dan Pengertian Hikmah
dan Karakteristiknya,
baik bagi pembaca maupun bagi penulis.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat diterima dengan
baik dan bermanfaat sebagai perbandingan penyusunan makalah ke depannya.
Penulis menyampaikan terima kasih kepada Dr. Beni Ahmad Saebani,
M.Si. selaku dosen pengampu Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam yang telah
memberikan tugas Makalah ini sehingga dapat memperkaya pemahaman penulis
terhadap bidang yang penulis tekuni.
Apabila masih terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam penulisan
makalah ini, penulis berharap masukan dan sarannya untuk penyempurnaan lebih
lanjut.
Pangandaran, 2 Maret 2022
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …….......................................................................................................................... i
DAFTAR ISI ……......................................................................................................................................... ii
ABSTRAK ………….................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ……….............................................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah ………………........................................................................................................... 1
C.
Tujuan Pembahasan …………........................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Berpikir Filosofis Tentang Hakikat Sesuatu .………….................................................................... 3
Pendapat Saya …........................................................................................................................... 4
B. Pengertian Hikmah Dan Karakteristiknya ........................................................................................ 5
Pendapat Saya ............................................................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ……………................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................................ 9
ABSTRAK
Mengerti hakikat semua yang ada ialah langkah pertama dalam
berpikir secara filosofis. Jika tidak pernah tahu tentang hakikat diri, maka
hidup ini tidak akan berarti. Menghargai hidup ialah bagian utama dari usaha
menghargai diri sendiri. Dengan demikian, kita bisa mengerti diri sendiri.
Semua yang ada mempunyai hakikat, utamanya hakikat yang ada dalam
dirinya sendiri. Hakikat diketahui dengan menghubungkan semua hal yang sifatnya
sementara dengan kenisbian dan relativitas. Jiwa merupakan hakikat dari yang
hidup yang ada dalam tubuh yang berubah-ubah.
Hikmah artinya sama dengan filsafat dalam hal mengerti materinya
dengan pendekatan rasional, namun keduanya berbeda dalam kaitan berpikir dan
mencapai kebenaran. Filsafat cenderung dengan penemuan kebenaran yang dilihat
saja dan bersifat rasional, sementara hikmah bukan hanya kebenaran rasional
yang dicari, melainkan mencakup kebenaran suprarasional dengan menggunakan ma’rifah.
Kata-kata Kunci: Berpikir
Filosofis, Hakikat Sesuatu, Hikmah, dan Karakteristiknya.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum Islam pada hakikatnya
ialah Islam itu sendiri, sebagai agama akhir yang paling sempurna yang
dianugerahkan Allah SWT. Hakikat sumber Hukum Islam ialah Allah sebagai pembuat
hukum. Sebagai Yang Mahakuasa akan segala ciptaan-Nya yang tidak mungkin
terdapat kekurangan. Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan wahyu Allah yang
kebenarannya pasti.
Pengertian epistemologis dari
hukum Islam ialah menjelaskan bagaimana hukum ditetapkan bagi manusia. Oleh sebab
itu, sumber hukum Islam tidak hanya Al-Qur’an dan wahyu, tetapi ada unsur-unsur
lain yang dihasilkan akal manusia.
Belajar Filsafat Hukum Islam
bukan hanya memperkaya wawasan filosofis, namun sekaligus menyadarkan kita
semua supaya kaum mujahidin sanggup menjalankan tantangan zaman yang penuh
masalah-masalah terkini yang membutuhkan hukum yang tegas. Termasuk di dalamnya
belajar mengenai berpikir filosofis tentang hakikat sesuatu, dan pengertian
hikmah dan karakteristiknya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana berpikir filosofis
tentang hakikat sesuatu?
2. Bagaimana pengertian hikmah dan karakteristiknya?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Menjelaskan berpikir filosofis
tentang hakikat sesuatu.
2.
Menjelaskan pengertian hikmah
dan karakteristiknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Berpikir Filosofis
Tentang Hakikat Sesuatu
Banyak orang yang mengkaji filsafat pada akhirnya merasa bosan dan
bingung. Ada yang beranggapan apabila seseorang sudah merasa bingung, maka itu
artinya tujuan dari mengkaji filsafat sudah terwujud. Anggapan itu keliru, akan
tetapi cenderung pada ekspresi dan cara memahami objek yang dipelajari.[1]
Semua yang ada mempunyai hakikat, dan hakikat semua yang ada yaitu
yang ada itu sendiri. Hal inilah yang diharapkan setiap orang yang berhubungan
dengan filsafat. Segala sesuatu itu ada karena keberadaannya, baik yang bisa
dilihat mata maupun dengan alat bantu karena mata tidak bisa melihatnya. Yang seperti
itu disebut tidak ada, walaupun tidak ada dalam keberadaan yang berlawanan
dengan penglihatan mata manusia. Oleh sebab itu, hakikat semua yang ada yaitu
tidak ada yang tidak ada.[2]
Semua yang ada memungkinkan untuk dikaji dan diolah alat pikir
manusia, jadi impossible is impossible, sebab alat pikir manusia tak
terhingga. Apabila manusia mengerti bahwa tidak ada yang tidak mungkin, maka
tidak ada kata menyerah dan putus asa dalam menghadapi cobaan. Mengkaji filsafat
tidak hanya menalar ajaran-ajaran dan pengertian-pengertian. Walaupun itu
penting, yang terpenting yaitu menggunakan filsafat sebagai cara berpikir dan
media guna mengerti semua yang ada secara filosofis.[3]
Segala sesuatu yang dimengerti secara filosofis berarti memahami
bahwa semua yang ada dan semua yang mungkin ada, sebagai objek forma atau
materia. Filsafat merupakan induk ilmu pengetahuan atau mother of science.[4]
Filsafat diciptakan manusia yang tidak percaya semua yang ada dan
yang dilihatnya. Keingintahuan terhadap sesuatu menimbulkan pertanyaan apa,
bagaimana, dari mana, mengapa, dan untuk apa.[5]
Seluruh ilmu pengetahuan selalu dikaitkan dengan filsafat,
misalnya sejarah, ekonomi, politik, sosial, pendidikan, dan hukum, termasuk
Filsafat Hukum Islam yang mempelajari hukum Islam secara filosofis.[6]
Muatan filosofis Filsafat Hukum Islam ialah:
1.
Supaya dasar filosofis hukum
Islam yang berhubungan dengan ubudiyah, muamalah, siyasah, dan jinayah
bisa dimengerti.
2.
Seluruh yang berhubungan
dengan hukum Islam pada dasarnya dihasilkan dengan pengertian ontologis.
3.
Dari mana hukum Islam secara
epistemologis bisa diterangkan secara masuk akal, sistematis, dan radikal.
4.
Manfaat hukum Islam, baik secara
umum maupun khusus, yaitu bagian dari kebiasaan umat muslim yang melaksanakan
kewajiban-kewajiban hukum Islam.[7]
Pendapat Saya
Saya sebagai manusia biasa, merasa bangga dan mengucapkan banyak terima
kasih kepada semua guru ilmu filsafat, yang telah memberikan ilmunya kepada
saya dan teman-teman.
Sehingga saya merasa betapa berharganya hidup ini dan tidak ada
rasa putus asa dalam mengerjakan dan menjalani kehidupan, saya percaya dalam
setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, dan tidak ada yang tidak mungkin pasti
mungkin ada.
B.
Pengertian Hikmah Dan
Karakteristiknya
Filsafat dalam bahasa
Arab artinya falsafah, dalam arti cinta kebijaksanaan, yang memiliki makna yang
sama dengan hikmah. Secara bahasa, hikmah artinya tali kendali yang dipakai
untuk tali kuda supaya jinak atau penurut.[8]
Hikmah ialah
permasalahan utama yang bisa digapai manusia dengan alat-alat tertentu berupa
akal dan cara-cara berpikir, yang dijelaskan dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat
269.[9]
Hikmah diciptakan
melalui penemuan empirik dan intuisi. Pancaindra yaitu alat untuk mendapatkan
kenyataan yang objektif, sedangkan mata batin yaitu alat untuk mendapat kenyataan
di balik empirik atau kenyataan yang terlihat. Namun demikian, manusia banyak
yang dikelabui oleh yang terlihat mata saja, padahal ada kenyataan lain di
balik yang terlihat mata. Hati nurani sebagai alat untuk menemukan realitas
yang indrawi yang selanjutnya dinamakan hikmah.[10]
Hikmah berasal dari
penglihatan dan hati, yang dijelaskan dalam Qur’an Surah Al-Hajj ayat 46, dan Qur’an
Surah Adz-Dzariyat ayat 20-21.
Hikmah dianggap sebagai
filsafatnya umat Islam.
Muhammad Rasyid Ridha
menyatakan bahwa hikmah merupakan makrifat tinggi yang dipakai hakim dan
dipakai oleh tujuh filosof bijaksana (the seven wise men).[11]
Dalam Al-Qur’an, kata hikmah
disebutkan sebanyak 20 kali. Arti dari setiap ayat yang berhubungan dengan
pemakaian kata hikmah terdapat 3 kategori, yang merupakan pendapat Rasyid Ridha,
Ibnu Rusyd, dan Juhaya S. Praja, yaitu:
1.
Hikmah artinya istibsar fi al-umur wa al-‘aql, yang diterangkan
dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 269.
2.
Hikmah artinya mengerti rahasia-rahasia dan tujuan syariat, yang
diterangkan dalam Qur’an Surah Ali ‘Imran ayat 164.
3.
Hikmah artinya nubuwwah/kenabian, yang diterangkan dalam
Qur’an Surah Shad ayat 20 dan An-Nisa’ ayat 54.[12]
Hikmah ialah ilmu
tentang hakikat sesuatu dan ilmu tentang sesuatu yang terkandung dalam hakikat
tersebut, termasuk faedahnya. Ilmu menjadikan orang untuk berbuat kebaikan,
kemudian hikmah yang membuat manusia melakukan tindakan. Hikmah merupakan filsafat
praktis.
Hikmah nadhariyah
ada tiga ialah:
1.
Hikmah tabi’iyah: hikmah yang berhubungan dengan dunia
materi yang berubah-ubah.
2.
Hikmah riyadhiyah: hikmah yang tetap.
3.
Hikmah ilahiyah: hikmah yang berhubungan dengan sesuatu
yang benar-benar tetap sebab Dzat-Nya kepada ada-Nya dan wujud yang tetap.[13]
Prinsip utama hikmah nadhariyah
yaitu ajaran agama yang ditetapkan oleh akal. Begitu juga hikmah amaliyah.
Hikmah amaliyah ada 3 ialah:
1.
Hikmah madaniyah adalah perilaku dengan sesama manusia,
agar terwujudnya keselamatan umum.
2.
Hikmah manziliyah yaitu filosofika rumah tangga, agar
tercapai sakinah mawaddah warahmah.
3.
Hikmah khulqiyah berhubungan dengan akhlak/perilaku
manusia, agar manusia mempunyai akhlak yang baik dan tidak berakhlak buruk.[14]
Pendapat Saya
Hikmah sebenarnya
membimbing manusia ke jalan yang benar. Seharusnya manusia menggunakan hati
nurani dan akal sehat dalam melakukan sesuatu tindakan, sehingga tidak akan
terjadi kesalahan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ilmu Filsafat sangat penting bagi kehidupan manusia, sehingga manusia
menjadi percaya diri dengan apa yang telah dialaminya.
Walaupun hikmah tidak terlihat oleh mata lahir, tetapi hikmah dapat
dilihat oleh mata batin, sehingga manusia dapat berubah dan melakukan perbuatan
yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Saebani, Beni Ahmad. 2011. Filsafat
Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.
[1] Beni Ahmad
Saebani, Filsafat Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2011), hlm. 17.
[2] Ibid., hlm. 17-18.
[3]
Ibid., hlm. 18.
[4] Ibid.
[5] Ibid., hlm. 19.
[6] Ibid.
[7] Ibid., hlm 19-20.
[8] Ibid., hlm. 29-30.
[9] Ibid., hlm. 30.
[10] Ibid., hlm 30-31.
[11]
Ibid., hlm. 32.
[12] Ibid., hlm. 33-34.
[13] Ibid., hlm. 35.
[14] Ibid., hlm. 36.

Komentar
Posting Komentar