Kelompok 1 - Makalah Filsafat Hukum Islam

BERPIKIR FILOSOFIS TENTANG HAKIKAT SESUATU, DAN PENGERTIAN HIKMAH DAN KARAKTERISTIKNYA

Makalah

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam

 

 

Disusun oleh:

KELOMPOK 1

CITA LESTARI                     1203030035

ALFAN AZRI NUGRAHA   1203030015

 

PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

1443 H/2022 M




KATA PENGANTAR

 

Dengan memanjatkan puji syukur Alhamdulillah ke hadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini, Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam, yang berjudul “BERPIKIR FILOSOFIS TENTANG HAKIKAT SESUATU, DAN PENGERTIAN HIKMAH DAN KARAKTERISTIKNYA”.

Makalah ini disusun berdasarkan metode literatur, pengamatan, dan analisis penulis terhadap semua hal yang berkaitan dengan Berfikir Filosofis Tentang Hakikat Sesuatu, dan Pengertian Hikmah dan Karakteristiknya.

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan serta pengetahuan tentang Berfikir Filosofis Tentang Hakikat Sesuatu, dan Pengertian Hikmah dan Karakteristiknya, baik bagi pembaca maupun bagi penulis.

Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat diterima dengan baik dan bermanfaat sebagai perbandingan penyusunan makalah ke depannya.

Penulis menyampaikan terima kasih kepada Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si. selaku dosen pengampu Mata Kuliah Filsafat Hukum Islam yang telah memberikan tugas Makalah ini sehingga dapat memperkaya pemahaman penulis terhadap bidang yang penulis tekuni.

Apabila masih terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam penulisan makalah ini, penulis berharap masukan dan sarannya untuk penyempurnaan lebih lanjut.


Pangandaran, 2 Maret 2022

 

Penulis




DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ……..........................................................................................................................   i

DAFTAR ISI …….........................................................................................................................................   ii

ABSTRAK …………....................................................................................................................................   iii

 

BAB I PENDAHULUAN                                                                                                                                                                                                                                 

A.    Latar Belakang ………..............................................................................................................................   1

B.    Rumusan Masalah ………………...........................................................................................................   1

C.    Tujuan Pembahasan …………...........................................................................................................  2

 

BAB II PEMBAHASAN

A.    Berpikir Filosofis Tentang Hakikat Sesuatu .…………....................................................................   3

Pendapat Saya …...........................................................................................................................   4

B.    Pengertian Hikmah Dan Karakteristiknya ........................................................................................   5

Pendapat Saya ...............................................................................................................................   7

 

BAB III PENUTUP                                                                                                                

A.    Kesimpulan ……………...................................................................................................................   8

 

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................................   9




ABSTRAK

 

Mengerti hakikat semua yang ada ialah langkah pertama dalam berpikir secara filosofis. Jika tidak pernah tahu tentang hakikat diri, maka hidup ini tidak akan berarti. Menghargai hidup ialah bagian utama dari usaha menghargai diri sendiri. Dengan demikian, kita bisa mengerti diri sendiri.

Semua yang ada mempunyai hakikat, utamanya hakikat yang ada dalam dirinya sendiri. Hakikat diketahui dengan menghubungkan semua hal yang sifatnya sementara dengan kenisbian dan relativitas. Jiwa merupakan hakikat dari yang hidup yang ada dalam tubuh yang berubah-ubah.

Hikmah artinya sama dengan filsafat dalam hal mengerti materinya dengan pendekatan rasional, namun keduanya berbeda dalam kaitan berpikir dan mencapai kebenaran. Filsafat cenderung dengan penemuan kebenaran yang dilihat saja dan bersifat rasional, sementara hikmah bukan hanya kebenaran rasional yang dicari, melainkan mencakup kebenaran suprarasional dengan menggunakan ma’rifah.

 

Kata-kata Kunci: Berpikir Filosofis, Hakikat Sesuatu, Hikmah, dan Karakteristiknya.

 



BAB 1

PENDAHULUAN

 

 

A.         Latar Belakang

Hukum Islam pada hakikatnya ialah Islam itu sendiri, sebagai agama akhir yang paling sempurna yang dianugerahkan Allah SWT. Hakikat sumber Hukum Islam ialah Allah sebagai pembuat hukum. Sebagai Yang Mahakuasa akan segala ciptaan-Nya yang tidak mungkin terdapat kekurangan. Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan wahyu Allah yang kebenarannya pasti.

Pengertian epistemologis dari hukum Islam ialah menjelaskan bagaimana hukum ditetapkan bagi manusia. Oleh sebab itu, sumber hukum Islam tidak hanya Al-Qur’an dan wahyu, tetapi ada unsur-unsur lain yang dihasilkan akal manusia.

Belajar Filsafat Hukum Islam bukan hanya memperkaya wawasan filosofis, namun sekaligus menyadarkan kita semua supaya kaum mujahidin sanggup menjalankan tantangan zaman yang penuh masalah-masalah terkini yang membutuhkan hukum yang tegas. Termasuk di dalamnya belajar mengenai berpikir filosofis tentang hakikat sesuatu, dan pengertian hikmah dan karakteristiknya.

 

B.         Rumusan Masalah

1.          Bagaimana berpikir filosofis tentang hakikat sesuatu?

2.          Bagaimana pengertian hikmah dan karakteristiknya?

 

C.         Tujuan Pembahasan

1.          Menjelaskan berpikir filosofis tentang hakikat sesuatu.

2.          Menjelaskan pengertian hikmah dan karakteristiknya.




BAB II

PEMBAHASAN

 

 

A.         Berpikir Filosofis Tentang Hakikat Sesuatu

Banyak orang yang mengkaji filsafat pada akhirnya merasa bosan dan bingung. Ada yang beranggapan apabila seseorang sudah merasa bingung, maka itu artinya tujuan dari mengkaji filsafat sudah terwujud. Anggapan itu keliru, akan tetapi cenderung pada ekspresi dan cara memahami objek yang dipelajari.[1]

Semua yang ada mempunyai hakikat, dan hakikat semua yang ada yaitu yang ada itu sendiri. Hal inilah yang diharapkan setiap orang yang berhubungan dengan filsafat. Segala sesuatu itu ada karena keberadaannya, baik yang bisa dilihat mata maupun dengan alat bantu karena mata tidak bisa melihatnya. Yang seperti itu disebut tidak ada, walaupun tidak ada dalam keberadaan yang berlawanan dengan penglihatan mata manusia. Oleh sebab itu, hakikat semua yang ada yaitu tidak ada yang tidak ada.[2]

Semua yang ada memungkinkan untuk dikaji dan diolah alat pikir manusia, jadi impossible is impossible, sebab alat pikir manusia tak terhingga. Apabila manusia mengerti bahwa tidak ada yang tidak mungkin, maka tidak ada kata menyerah dan putus asa dalam menghadapi cobaan. Mengkaji filsafat tidak hanya menalar ajaran-ajaran dan pengertian-pengertian. Walaupun itu penting, yang terpenting yaitu menggunakan filsafat sebagai cara berpikir dan media guna mengerti semua yang ada secara filosofis.[3]

Segala sesuatu yang dimengerti secara filosofis berarti memahami bahwa semua yang ada dan semua yang mungkin ada, sebagai objek forma atau materia. Filsafat merupakan induk ilmu pengetahuan atau mother of science.[4]

Filsafat diciptakan manusia yang tidak percaya semua yang ada dan yang dilihatnya. Keingintahuan terhadap sesuatu menimbulkan pertanyaan apa, bagaimana, dari mana, mengapa, dan untuk apa.[5]

Seluruh ilmu pengetahuan selalu dikaitkan dengan filsafat, misalnya sejarah, ekonomi, politik, sosial, pendidikan, dan hukum, termasuk Filsafat Hukum Islam yang mempelajari hukum Islam secara filosofis.[6]

Muatan filosofis Filsafat Hukum Islam ialah:

1.          Supaya dasar filosofis hukum Islam yang berhubungan dengan ubudiyah, muamalah, siyasah, dan jinayah bisa dimengerti.

2.          Seluruh yang berhubungan dengan hukum Islam pada dasarnya dihasilkan dengan pengertian ontologis.

3.          Dari mana hukum Islam secara epistemologis bisa diterangkan secara masuk akal, sistematis, dan radikal.

4.          Manfaat hukum Islam, baik secara umum maupun khusus, yaitu bagian dari kebiasaan umat muslim yang melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum Islam.[7]

 

Pendapat Saya

Saya sebagai manusia biasa, merasa bangga dan mengucapkan banyak terima kasih kepada semua guru ilmu filsafat, yang telah memberikan ilmunya kepada saya dan teman-teman.

Sehingga saya merasa betapa berharganya hidup ini dan tidak ada rasa putus asa dalam mengerjakan dan menjalani kehidupan, saya percaya dalam setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, dan tidak ada yang tidak mungkin pasti mungkin ada.

 

 

B.         Pengertian Hikmah Dan Karakteristiknya

Filsafat dalam bahasa Arab artinya falsafah, dalam arti cinta kebijaksanaan, yang memiliki makna yang sama dengan hikmah. Secara bahasa, hikmah artinya tali kendali yang dipakai untuk tali kuda supaya jinak atau penurut.[8]

Hikmah ialah permasalahan utama yang bisa digapai manusia dengan alat-alat tertentu berupa akal dan cara-cara berpikir, yang dijelaskan dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 269.[9]

Hikmah diciptakan melalui penemuan empirik dan intuisi. Pancaindra yaitu alat untuk mendapatkan kenyataan yang objektif, sedangkan mata batin yaitu alat untuk mendapat kenyataan di balik empirik atau kenyataan yang terlihat. Namun demikian, manusia banyak yang dikelabui oleh yang terlihat mata saja, padahal ada kenyataan lain di balik yang terlihat mata. Hati nurani sebagai alat untuk menemukan realitas yang indrawi yang selanjutnya dinamakan hikmah.[10]

Hikmah berasal dari penglihatan dan hati, yang dijelaskan dalam Qur’an Surah Al-Hajj ayat 46, dan Qur’an Surah Adz-Dzariyat ayat 20-21.

Hikmah dianggap sebagai filsafatnya umat Islam.

Muhammad Rasyid Ridha menyatakan bahwa hikmah merupakan makrifat tinggi yang dipakai hakim dan dipakai oleh tujuh filosof bijaksana (the seven wise men).[11]

Dalam Al-Qur’an, kata hikmah disebutkan sebanyak 20 kali. Arti dari setiap ayat yang berhubungan dengan pemakaian kata hikmah terdapat 3 kategori, yang merupakan pendapat Rasyid Ridha, Ibnu Rusyd, dan Juhaya S. Praja, yaitu:

1.          Hikmah artinya istibsar fi al-umur wa al-‘aql, yang diterangkan dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 269.

2.          Hikmah artinya mengerti rahasia-rahasia dan tujuan syariat, yang diterangkan dalam Qur’an Surah Ali ‘Imran ayat 164.

3.          Hikmah artinya nubuwwah/kenabian, yang diterangkan dalam Qur’an Surah Shad ayat 20 dan An-Nisa’ ayat 54.[12]

Hikmah ialah ilmu tentang hakikat sesuatu dan ilmu tentang sesuatu yang terkandung dalam hakikat tersebut, termasuk faedahnya. Ilmu menjadikan orang untuk berbuat kebaikan, kemudian hikmah yang membuat manusia melakukan tindakan. Hikmah merupakan filsafat praktis.

Hikmah nadhariyah ada tiga ialah:

1.          Hikmah tabi’iyah: hikmah yang berhubungan dengan dunia materi yang berubah-ubah.

2.          Hikmah riyadhiyah: hikmah yang tetap.

3.          Hikmah ilahiyah: hikmah yang berhubungan dengan sesuatu yang benar-benar tetap sebab Dzat-Nya kepada ada-Nya dan wujud yang tetap.[13]

Prinsip utama hikmah nadhariyah yaitu ajaran agama yang ditetapkan oleh akal. Begitu juga hikmah amaliyah. Hikmah amaliyah ada 3 ialah:

1.          Hikmah madaniyah adalah perilaku dengan sesama manusia, agar terwujudnya keselamatan umum.

2.          Hikmah manziliyah yaitu filosofika rumah tangga, agar tercapai sakinah mawaddah warahmah.

3.          Hikmah khulqiyah berhubungan dengan akhlak/perilaku manusia, agar manusia mempunyai akhlak yang baik dan tidak berakhlak buruk.[14]

 

Pendapat Saya

Hikmah sebenarnya membimbing manusia ke jalan yang benar. Seharusnya manusia menggunakan hati nurani dan akal sehat dalam melakukan sesuatu tindakan, sehingga tidak akan terjadi kesalahan.

 

 


BAB III

PENUTUP

 

 

A.         Kesimpulan

Ilmu Filsafat sangat penting bagi kehidupan manusia, sehingga manusia menjadi percaya diri dengan apa yang telah dialaminya.

Walaupun hikmah tidak terlihat oleh mata lahir, tetapi hikmah dapat dilihat oleh mata batin, sehingga manusia dapat berubah dan melakukan perbuatan yang baik.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

 

Saebani, Beni Ahmad. 2011. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.



[1] Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2011), hlm. 17.

[2] Ibid., hlm. 17-18.

[3] Ibid., hlm. 18.

[4] Ibid.

[5] Ibid., hlm. 19.

[6] Ibid.

[7] Ibid., hlm 19-20.

[8] Ibid., hlm. 29-30.

[9] Ibid., hlm. 30.

[10] Ibid., hlm 30-31.

[11] Ibid., hlm. 32.

[12] Ibid., hlm. 33-34.

[13] Ibid., hlm. 35.

[14] Ibid., hlm. 36.

Komentar

Postingan populer dari blog ini